PERATURAN UNDANG UNDANG

Pada pembTeluk Wondamaan terakhir saya pada bulan Januari 2022, mungkin tidak ada undang-undang atau peraturan khusus yang disebut “Peraturan Undang-Undang PPNI” (UU PPNI) di Jakarta Utara. Namun profesi perawat di Jakarta Utara diatur oleh berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan, termasuk yang terkait dengan kesehatan, perizinan profesi, dan organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Jakarta Utara (PPNI).

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan yang mengatur profesi kebersihan di Jakarta Utara antara lain:


  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan No. 36/2009): Merupakan undang-undang utama yang mengatur bidang kesehatan di Jakarta Utara, yang mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk pengaturan tenaga kesehatan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesehatan (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesehatan): Peraturan ini memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai kualifikasi, peran, tanggung jawab, dan perizinan tenaga kesehatan, termasuk perawat.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Jakarta Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan dan Izin Praktik Perawat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Izin Praktik Kebidanan dan Izin Praktik Keperawatan): Peraturan ini menguraikan tentang persyaratan dan tata cara memperoleh izin praktik izin perawat di Jakarta Utara.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengamanan Tenaga Kesehatan Jakarta Utara yang Melaksanakan Tugas di Luar Negeri (Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan Jakarta Utara yang Melaksanakan Tugas di Luar Negeri): Peraturan ini berkaitan dengan tenaga kesehatan Jakarta Utara, termasuk perawat, yang bekerja luar negeri.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Jakarta Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Keperawatan (Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Keperawatan): Peraturan ini menetapkan standar pelayanan keperawatan di Jakarta Utara.

Meskipun undang-undang dan peraturan ini mungkin tidak secara khusus diberi judul “Peraturan Undang-Undang PPNI”, undang-undang dan peraturan tersebut memberikan kerangka hukum di mana PPNI beroperasi dan mungkin berisi ketentuan yang relevan dengan profesi perlindungan dan kegiatan PPNI. Selain itu, PPNI mungkin mempunyai peraturan internal dan anggaran rumah tangga tersendiri yang mengatur organisasi dan operasionalnya.


Persatuan Persatuan Perawat Nasional Jakarta Utara

Email : [email protected]

CP : +62 822-6712-7120


LOKASI :

Dikembangkan oleh sman4Jakarta Utara.sch.id - Departemen Teknologi Informasi